Pemetaan batas administrasi hingga tingkat RT/RW dapat membantu memperkuat tata pemerintahan dan menjadi ekspresi pembangunan desa/kelurahan. Selain itu, batas administrasi berfungsi untuk mendorong tertib administrasi dan kepastian hukum guna mengurangi kemungkinan terjadinya konflik batas, perhitungan fiskal daerah, serta identifikasi dan inventarisasi potensi suatu daerah. Langkah pertama dalam membuat peta batas administrasi adalah mengunduh data gambar dan mengolahnya dengan perangkat lunak ArcGIS. Tahap selanjutnya adalah validasi lapangan, yang melibatkan interaksi dengan perangkat desa setempat untuk menetapkan batas wilayah mereka. Hal itu dilakukan untuk menyeimbangkan cara pandang masing-masing perangkat desa dalam menentukan wilayahnya masing-masing, sehingga tidak ada pihak yang menganggap wilayahnya menyusut atau tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Desa Kebondalem Kidul memiliki sebanyak 20 dukuh. Dukuh tersebut terdiri dari: Koplak, Gempol, Banjarsari, Bero, Ngentak, Kenteng, Kadipaten Lor, Kadipaten Kidul, Sentul, Watu Tumpeng, Dalangan, Kebondalem, Kalongan, Kwaron, Tloyo, Tegalharjo, Ngangkruk, Kios Tegalharjo, dan Kios Srimulyo. Selain itu, desa ini memiliki Rukun Warga (RW) sebanyak 11 RW dan Rukun Tetangga (RT) sejumlah 29 RT. Penulis : Moechammad Massardi Jatya Anuraga (KKN-PPM UGM JT-139 Prambanan)